Suap Impor Bawang Putih, Eksepsi I Nyoman Dhamantra Ditolak Hakim

- Pewarta

Selasa, 4 Februari 2020 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap impor bawang putih yang juga mantan anggota DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, ditolak majelis hakim. Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).

Dengan penolakan itu, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan pengusutan perkara tersebut.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum, adalah sah menurut hukum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar hakim.

Dalam eksepsinya, Nyoman membantah menerima suap dari pengurusan izin impor bawang putih. Dia tak merasa menerima suap Rp2 miliar seperti yang didakwakan jaksa.

“Saya juga tak mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan pihak-pihak terkait perkara pengurusan impor bawang putih,” klaim Nyoman

Dalam eksepsinya itu juga, Nyoman mengklaim tak ada transaksi terkait hadiah atau janji dalam perkara impor bawang putih. Dia mengaku bingung didakwa demikian lantaran merasa tak pernah memberi perintah.

“Demi Tuhan, saya tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang,” ucapnya.

Enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Selain Nyoman, lima lainnya yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri, dan; pihak swasta bernama Elviyanto. Kemudian, ada Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta).

Penetapan tersangka kepada enam orang itu adalah kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2019 lalu. Sebanyak 13 orang diamankan tim antirasuah di Jakarta kala itu.

Selain meringkus belasan orang, KPK juga menyita bukti transfer Rp2,1 miliar dari Doddy Wahyudi dan 50 ribu dolar AS yang dibawa Mirawati.

Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Dhamantra, Mirawati, Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aij)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB