Idham Azis : Kami Buru Harun Masiku Seperti Tangkap Miryam S Haryani

- Pewarta

Senin, 3 Februari 2020 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan Polri akan bekerja maksimal membantu KPK menangkap eks caleg PDIP, Harun Masiku. Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Idham menegaskan, Polri sudah menerima surat resmi permintaan bantuan dari KPK. Idham menjamin tim bekerja keras untuk dapat segera menangkap Harun Masiku.

“KPK sudah mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan di mana tersangka HM ini. Ini kan sudah pernah kita lakukan, zaman kasus e-KTP Bu Miryam. Itu juga permintaan dari KPK resmi dan kita lakukan proses penangkapan,” kata Idham usai RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1/2020).

Idham menegaskan, tim sudah berada di lapangan untuk memburu Harun Masiku. Bila sudah ditangkap, Polri akan langsung menyerahkan ke KPK.

“Ya mohon doa restu secepatnya, tim sedang bekerja di lapangan. Kalau nanti misalnya, tim Polri yang temukan, akan kita serahkan kepada KPK, karena proses penyidikannya ada di KPK,” ucap dia.

Harun Masiku belum juga bisa terdeteksi keberadannya. Sejak kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mencuat.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota yang meninggal dunia. Dalam mekanisme PAW, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019.

Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani pada akhir Desember 2019. Akan tetapi, belum uang itu diterima, KPK melakukan OTT pada 8 Januari.

KPK menetapkan Harun Masiku, Wahyu, Agustiani, dan Saeful, sebagai tersangka pada 9 Januari. Ketiga tersangka, selain Harun Masiku, telah ditahan. Sementara Harun Masiku hingga kini tak diketahui keberadaannya. (rep)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB