Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan Polri akan bekerja maksimal membantu KPK menangkap eks caleg PDIP, Harun Masiku. Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Idham menegaskan, Polri sudah menerima surat resmi permintaan bantuan dari KPK. Idham menjamin tim bekerja keras untuk dapat segera menangkap Harun Masiku.
“KPK sudah mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan di mana tersangka HM ini. Ini kan sudah pernah kita lakukan, zaman kasus e-KTP Bu Miryam. Itu juga permintaan dari KPK resmi dan kita lakukan proses penangkapan,” kata Idham usai RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1/2020).
Idham menegaskan, tim sudah berada di lapangan untuk memburu Harun Masiku. Bila sudah ditangkap, Polri akan langsung menyerahkan ke KPK.
“Ya mohon doa restu secepatnya, tim sedang bekerja di lapangan. Kalau nanti misalnya, tim Polri yang temukan, akan kita serahkan kepada KPK, karena proses penyidikannya ada di KPK,” ucap dia.
Harun Masiku belum juga bisa terdeteksi keberadannya. Sejak kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mencuat.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota yang meninggal dunia. Dalam mekanisme PAW, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani pada akhir Desember 2019. Akan tetapi, belum uang itu diterima, KPK melakukan OTT pada 8 Januari.
KPK menetapkan Harun Masiku, Wahyu, Agustiani, dan Saeful, sebagai tersangka pada 9 Januari. Ketiga tersangka, selain Harun Masiku, telah ditahan. Sementara Harun Masiku hingga kini tak diketahui keberadaannya. (rep)





