Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan segara melakukan gelar perkara soal laporan Roy Suryo terkait kasus petinggi Sunda Empire.
Namun, pihaknya terlebih dulu akan mengundang pelapor untuk dilakukan pemeriksaan klarifikasi.
“Ini masih penyelidikan. Nanti kalau sudah lengkap baru kita gelarkan, naik ke unsur pidana baru kita penyidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Kendati demikian, Yusri belum membeberkan kapan pelapor akan dilakukan pemeriksaan klarifikasi prihal kasus Sunda Empire itu.
“Sekarang coba diteliti oleh tim penyidk. Lagi dijadwalkan untuk mengundang klarifikasi Pak Roy,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat Roy Suryo resmi melaporkan keberadaan Sunda Empire kepada Polda Metro Jaya. Laporan Roy terdaftar dengan LP/350/I/Yan.2.5./2020/SPKT/PMJ/24 Januari 2020.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan penyidik telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, yakni NB, RRN, dan KAR.
“Tersangka Rangga ditangkap di Tambun, Bekasi sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Saptono, Selasa (28/1/2020).
Dia mengatakan ketiganya telah melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan Sunda Empire sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
“Mereka meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
“Tidak menuntup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” ungkapnya. (fir)





