Datangi KPK, Cak Imin Diperiksa di Kasus Suap Proyek PUPR

- Pewarta

Rabu, 29 Januari 2020 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta –  Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan KPK. Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred dalam kasus suap proyek PUPR.

“Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA (Hong Arta) TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Cak Imin tiba di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.20 WIB. Ketua Umum PKB itu terlihat memakai pakaian hitam.

Cak Imin terlihat didampingi sejumlah orang, antara lain mantan Menaker Hanif Dhakiri hingga mantan Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo. Namun kedua mantan menteri itu hanya mengantar hingga lobi KPK. Belum ada keterangan apa pun dari Cak Imin.

Pemanggilan Cak Imin dibutuhkan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR. Cak Imin juga pernah dipanggil KPK pada Selasa (9/11), namun saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kala itu Cak Imin bersurat ke KPK belum bisa memenuhi panggilan. Sebab, dia tengah dalam kegiatan dinas ke luar negeri hingga Desember 2019.

“Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR dan daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 Desember (2019),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (rep)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB