Dipecat dari TVRI, Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2020 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Dewan Pengawas TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI sejak Kamis (16/1/2020). Helmy dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk merespons pemecatannya itu.

Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pascapemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Menurutnya, Dewan Pengawas TVRI tidak berwenang mengangkat Plt untuk mengganti Helmy.

“Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi,” kata Chandra dalam konferensi pers yang gelar pihak Helmy Yahya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Chandra mengatakan dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat “pemberhentian dengan hormat” yang dilayangkan Dewan Pengawas. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata “pemberhentian dengan hormat” tidak dikenal dalam TVRI.

Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat menurut dia, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy. “Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas,” kata Chandra.

Chandra mengatakan, pihaknya diminta Helmy Yahya sebagai pengacara guna melakukan persiapan pendampingan hukum. Serta, untuk memberikan saran terkait langkah-langkah hukum apa yang paling pas untuk bisa dilakukan Helmy Yahya dalam menyikapi surat pemberhentian oleh Dewan Pengawas.

“Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar Chandra.

Chandra menyampaikan apa yang disampaikan sejumlah pihak termasuk anggota DPR bahwa masalah TVRI bisa diselesaikan tanpa ada pemecatan adalah benar adanya. Sementara, itu Helmy Yahya dalam kesempatan tersebut menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI terhadap dirinya.

Helmy juga menekankan bahwa suara Dewan Pengawas atas pemberhentian dirinya tidak bulat. Menurut Helmy, ada satu anggota Dewan Pengawas yang enggan menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.

“Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat,” ujar Helmy. (rpb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB