DPR Desak KI Pusat Tingkatkan Keterbukaan Informasi Badan Publik

- Pewarta

Kamis, 5 Desember 2019 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi I DPR RI menekankan kepada Komisi Informasi (KI) Pusat agar dapat mendesak Badan/Lembaga Publik menyampaikan sepenuhnya informasi publik sehingga indeks keterbukaan informasi publik menjadi 100 persen.

“Saya kira ini pekerjaan rumah buat KI Pusat. Harapannya ke depan semakin sedikit persentase lembaga publik yang belum melakukan keterbukaan informasi di Indonesia,” ujar Abdul usai rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Ia menambahkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke masyarakat sudah cukup masif dilakukan, baik oleh DPR RI, Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi di tingkat provinsi.

Hanya saja, masyarakat terkadang baru mencari informasi ketika menemukan masalah. Hal itu menjadi tantangan tersendiri untuk KI Pusat agar memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya menjadi lebih baik.

“Masyarakat itu kalau ketemu masalah baru mencari. Biasa begitu, kan? Kalau enggak butuh apa-apa, informasi dianggap tidak terlalu penting. Informasi sudah disampaikan, sangat masif itu. Tapi ya itu, kadang yang ketemu masalah dan membutuhkan informasi belum pernah mendapat sosialisasi,” kata dia.

Oleh karena itu, Komisi I DPR di dalam rapat dengar pendapat hari ini menekankan kepada KI Pusat agar dapat meningkatkan persentase keterbukaan badan publik menjadi 100 persen sehingga diharapkan nanti semua informasi publik menjadi jelas.

“Kalau informasi jelas, tentu nanti kalau ada masalah-masalah bisa diatasi. Solusinya jelas, penyelesaiannya juga jelas,” kata Abdul.

​​​​Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menjelaskan lima program yang akan menjadi program utama KI Pusat ke depan, yaitu keterbukaan informasi publik, sistem informasi yang terintegrasi, jaminan hak atas informasi publik bagi penyandang disabilitas, pemanfaatan informasi publik di daerah 3T dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan arus utama keterbukaan informasi di sektor pendidikan. Komisi Informasi Publik juga ingin melakukan pemetaan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara umum, tidak hanya di badan publik semata, melalui indeks keterbukaan informasi publik.

Oleh karena itu, KI membutuhkan dukungan dari masyarakat maupun DPR RI agar program tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan yang rencana yang telah ditetapkan.

Dasar hukum keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski harus membuka informasi publik, pemerintah dapat menutup informasi yang dikecualikan tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008. Untuk itu informasi yang dikecualikan tersebut harus bersinergi dengan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota yang berlaku. (abd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB