Jaksa Agung Sampaikan Paparan Terkait Hukuman Mati

- Pewarta

Kamis, 7 November 2019 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan paparannya terkait hukuman mati yang sampai saat ini menjadi persoalan, dan rencana Kejaksaan kedepan terkait hal tersebut.

“Berkenaan dengan hal tersebut maka dalam pelaksana eksekusi pidana mati terdapat beberapa perubahan antara lain permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana. Kecuali dalam hal putusan pidana mati dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Kedua menurut dia, mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.

Menurut dia, berkaitan dengan berbarengan dengan tindakan pidana maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi pidana mati terlebih dahulu sebelum pelaku lainnya divonis hukuman mati yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan mempertimbangkan apabila terpidana mati yang putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap telah dieksekusi ketika pelaku lainnya juga divonis pidana mati masih berjuang dalam perkara yang sama melalui upaya hukum banding atau bahkan sampai kasasi,” ujarnya.

Tiga, menurut dia, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati.

Dia mengatakan Kejaksaan berpendapat terpidana mati yang sedang sakit jiwa tidak dapat dilakukan eksekusi mati.

“Karena itu, untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya,” tuturnya.

Menurut dia, keempat, terdapat perubahan regulasi terkait pengajuan PK maupun grasi berbeda antara MK dan MA.

Dia menjelaskan, Surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali, namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan adalah hak asasi manusia.

“Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa, para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK,” ucapnya.

Menurut dia, kalau tidak menolak PK, maka pasti ada hal-hal yang nanti apabila terjadi putusan yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain. (mam)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB