Koruptor Dilarang Nyalon Pilkada, KPU : Korupsi Musuh Bersama

- Pewarta

Rabu, 6 November 2019 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, pelarangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sejalan komitmen bahwa korupsi merupakan musuh bersama.

“Kami juga mendengar suara masyarakat. Semua lembaga negara kan sepakat bahwa korupsi itu musuh kita bersama,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurut dia, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma Peraturan KPU (PKPU) bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat, salah satunya bukan mantan narapidana korupsi.

Ia menjelaskan, KPU baru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah terkait PKPU Nomor 3/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.

“Rapat konsultasi itu kan konteksnya bukan setuju tidak setuju. Rapat konsultasi itu memang diperintahkan diamanatkan oleh UU bahwa rancangan PKPU itu harus dikonsultasikan dengan DPR, dalam hal ini Komisi II dan pemerintah,” katanya.

Namun, kata Wahyu, KPU juga punya pandangan-pandangan yang berdasarkan aturan hukum, salah satunya putusan rapat pleno KPU.

Soal larangan eks terpidana koruptor mencalonkan diri pada pilkada, kata dia, KPU mencoba mengambil peran yang memungkinkan masyarakat pemilih itu mendapatkan pilihan calon yang relatif lebih baik.

Penandaan calon eks koruptor pada surat suara juga mungkin saja dilakukan, tetapi KPU lebih melihat efektivitasnya jika langsung diatur dalam regulasi.

Wahyu membandingkannya dengan orang yang terbukti berjudi secara hukum saja dilarang untuk mencalonkan diri, sementara orang yang jelas korupsi justru diperbolehkan.

“Mohon maaf, sekali lagi saya tidak mengecilkan ya, orang yang berjudi, berzina itu saja tidak bisa, bagaimana dengan mantan napi korupsi yang daya rusaknya itu secara sosial lebih dahsyat?,” katanya.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, FGD terkait PKPU itu masih akan dilanjutkan hingga pekan depan karena pertanyaannya masih sangat banyak.

“Masih akan dilanjutkan di hari Senin (11/11/2019). Belum ada kesimpulan sama sekali. Tanya jawabnya kan masih banyak itu. Pemerintah juga belum menyampaikan sikap soal dua draft PKPU,” katanya. (ibl)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB