KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap Proyek Pakpak Bharat

- Pewarta

Kamis, 10 Oktober 2019 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ricardo/JPNN
Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12) lalu. KPK berencana menaikkan fee pelapor korupsi menjadi 10 persen.

Foto: Ricardo/JPNN Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12) lalu. KPK berencana menaikkan fee pelapor korupsi menjadi 10 persen.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 10 Oktober 2019 sampai 18 November 2019 terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Tiga tersangka itu, yakni Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), Dilon Bancin (DBC) dari unsur swasta, dan Gugung Banurea (GUB) seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Tiga orang tersebut merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap kepada Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/9/2019).

Tersangka Anwar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dilon dan Gugung disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 November 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta yang diduga terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Dari hasil gelar perkara, kemudian KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolando Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan Hendriko Sembiring (HSE) dari unsur swasta.

Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. (bfd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB