Peringatan DKPP, Ilham : KPU Sudah Beri Informasi Akurat Rekapitulasi

- Pewarta

Kamis, 10 Oktober 2019 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota KPU RI Ilham Saputra menanggapi putusan peringatan DKPP terkait dengan pelanggaran etik pengoperasian Sistem Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 mengatakan KPU sudah berupaya memberikan informasi akurat untuk hasil rekapitulasi.

”Keputusan DKPP final mengikat. Saya terima putusan tersebut walaupun sudah maksimal memberikan informasi yang akurat tentang hasil rekapitulasi kepada masyarakat,” kata Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

DKPP pada hari Rabu menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan 15 putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2019.

Sidang ini menyertakan 56 orang penyelenggara pemilu yang menjadi teradu dalam 15 perkara, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat. Pihak teradu tersebut terdiri atas 35 penyelenggara pemilu dari KPU dan 21 penyelenggara pemilu dari Bawaslu.

Di antara para teradu, terdapat lima pimpinan KPU RI, yakni Ketua KPU Arief Budiman serta anggota KPU: Ilham Saputra, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Hasyim Asy’ari yang jadi teradu dalam perkara 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019 dan 127-PKE-DKPP/VI/2019.

Tiga anggota dan Ketua KPU dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Ilham Saputra mendapat peringatan dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara 99-PKE-DKPP/V/2019.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ilham Saputra selaku anggota KPU RI,” kata Ketua Majelis DKPP Dr. Harjono.

DKPP dalam sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu lainnya, yakni pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik bagi Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar Cut Agus Fathillah dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Adinirwan.

DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua pada Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Ali Yamin.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua/anggota DKPP sebagai majelis, yaitu Dr. Harjono, Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salam, dan Prof. Muhammad. (blw)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB