Bawaslu Lebak : Politik Uang Bisa Dijerat Pidana

- Pewarta

Selasa, 11 Desember 2018 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Lebak – Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat prktik uang selama masa kampanye Pemilu 2019.

“Pelaku politik uang baik pemberi maupun penerima bisa dijerat tindak pidana,” kata Ade Zurkoni di Lebak, Selasa (11/12/2018).

Bawaslu Kabupaten Lebak akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan adanya keterlibatan praktik politik uang selama masa kampanye Pemilu 2019.

Perbuatan praktik uang tentu sangat mencederai pesta demokrasi dan berlawanan dengan hukum.

Ia mengajak masyarakat agar tidak terlibat praktik uang pada Pemilu 2019 karena bisa dipidanakan baik penerima maupun pemberi.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang Undang tentang Pemilu, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara selama 36 bulan hingga 60 bulan dengan denda minimal Rp200 juta.

“Kami minta jangan sampai warga terlibat praktik uang karena bisa dipidana itu,” katanya menegaskan.

Menurut dia, pihaknya mengpresiasi Pemilu 2019 juga Partai Politik di Kabupaten Lebak sudah menyampaikan fakta integritas bersama dengan tidak melakukan politik uang.

Sebab, Bawaslu dan Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan menindaklanjuti bagi pelaku praktik uang untuk diproses secara hukum.

Upaya mencegah praktik politik uang, pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu agar tidak dipengaruhi politik uang yang dilakukan oknum tertentu.

Selain itu juga pihaknya terus berkoordinasi dengan panitia pengawas (panwas) tingkat kecamatan.

Perilaku politik uang sangat buruk karena merusak pesta demokrasi di Indonesia juga membuat kualitas masyarakat menjadi tidak berpendidikan.

“Kami berharap Pemilu 2019 berlangsung sukses dan damai tanpa terjadi praktik politik uang,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori menegaskan politik uang itu haram karena perbuatan asror penyuap dan dosa.

Pesta demokrasi lima tahunan itu tentu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik.

“Politik uang itu benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka,” katanya. (man)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB