Sidang Perkara Korupsi Nurdin Basirun Digelar di Jakarta Pusat

- Pewarta

Kamis, 3 Oktober 2019 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

Adilmakmur.co.id, Tanjungpinang – Mahkamah Agung menetapkan sidang perkara dugaan suap izin reklamasi Tanjung Piayu, Batam dengan terdakwa Nurdin Basirun, Abu Bakar, Edy Sofyan dan Budi Hartono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Sidang tidak jadi dilaksanakan di Tanjungpinang, melainkan di Jakarta Pusat, dengan sejumlah alasan atau pertimbangan MA,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, di Tanjungpinang, Rabu (2/10/2019).

Keputusan MA tersebut, menurut dia berdasarkan pertimbangan atas rekomendasi dari KPK dan pihak kepolisian. Rekomendasi agar sidang perkara dugaan suap izin reklamasi Tanjung Piayu itu digelar di Jakarta Pusat untuk mencegah munculnya situasi yang tidak kondusif dari massa pendukung Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Gesekan potensial terjadi antara massa pendukung dengan pihak lainnya sehingga MA memutuskan agar sidang tidak dilaksanakan di Tanjungpinang,” ujarnya.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Ketua MA RI Nomor: 151/KMA/SK/IX/2019 tertanggal 23 September 2019.

Saat ini, menurut dia kasus yang menjerat Nurdin berhubungan dengan kasus suap. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.

“Informasi yang saya dapat, tersangka sudah dua kali mendapat dua kali perpanjangan penahanan. Artinya, harus segera diserahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan,” katanya.

Sementara untuk kasus lainnya, seperti gratifikasi jabatan di lingkungan Pemprov Kepri, Santonius belum mengetahuinya.

“Kalau dilihat dari perkembangan penyidikan, memang melebar ke mana-mana. Tetapi lihat saja lah nanti,” tuturnya. (npn)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB