MPR Bukan Lagi Lembaga Tertinggi Negara tapi Berwenang Ubah Konstitusi

- Pewarta

Senin, 30 September 2019 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, namun tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.

Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang anggota MPR maka presiden dan wakil presiden tidak dapat dilantik.

“Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang MPR maka UUD tidak bisa diubah atau ditetapkan,” kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2019-2024 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9) malam.

Hidayat mengungkapkan MPR sesudah reformasi merupakan MPR yang melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi menjadi lembaga negara saja.

“Kalau lembaga-lembaga yang lain berebut untuk mendapat tambahan kuasa dan kewenangan, justru MPR pada masa reformasi melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara saja,” katanya.

Dari tahun 1972-1998, MPR betul-betul sebagai lembaga tertinggi negara. Saat itu pimpinan MPR sekaligus pimpinan DPR.

MPR sebagai lembaga tertinggi melaksanakan kedaulatan rakyat. MPR memilih presiden dan wakil presiden dan membuat GBHN karena itu presiden menjadi mandataris MPR.

MPR juga meminta pertanggungjawaban presiden. MPR mempunyai hak membuat ketetapan yang tidak bisa diganggu gugat lembaga politik manapun karena MPR adalah lembaga tertinggi negara.

Namun, reformasi membawa banyak perubahan. Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan atau amendemen UUD.

Dengan perubahan UUD ini kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR tidak membuat GBHN.

“Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD,” kata Hidayat.

Karena itu, MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting.

Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Ini adalah perintah UU. Sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR,” ujarnya. (jks)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB