KPK Katakan UU Antikorupsi Indonesia Belum Standar Dunia

- Pewarta

Senin, 10 Desember 2018 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Agus Raharjo.

Ketua KPK, Agus Raharjo.

Adilmakmur.co.id, Bekasi – KPK menilai UU Nomor 31/1999 tentang Antikorupsi belum memenuhi standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Undang-Undang Antikorupsi kita masih jarak dibandingkan saran dalam UNCAC,” kata Ketua KPK, Agus Raharjo, pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018, di Gelanggang Olahraga Kota Bekasi, Minggu (9/12/2018).

UU Nomor 31/1999 itu, kata dia, hingga saat ini belum menyentuh korupsi di beberapa sektor, di antaranya perdagangan pengaruh (influence trading), pemulihan aset dalam upaya penelurusan, pengamanan, perampasan, pengembalian, dan pemeliharaan aset.

“Komponen itu segera harus masuk kepada undang-undang kita yang belum sempurna untuk memenuhi harapan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, KPK telah mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai.

“Saya pernah menggulirkan itu. Sebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada perpu untuk tambal UU kita supaya ideal,” katanya.

Menurut dia, usulan perpu itu suatu alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi UU Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada 2019.

Ia menjelaskan, perpu itu salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan  Indonesia. (and)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB