Ribuan Mahasiswa Bali Berunjuk Rasa Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK

- Pewarta

Rabu, 25 September 2019 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Denpasar – Ribuan mahasiswa di Bali berunjuk rasa untuk menolak Revisi KUHP dan Revisi UU KPK serta menyoroti kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera.

“Lewat aksi ini, kami ingin memberitahu kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali bahwa Bali tidak diam terkait yang terjadi di Indonesia, terkait RKHUP, RUU KPK, kebakaran hutan dan Pelanggaran HAM di Papua ,” kata Humas Aksi Bali Tidak Diam, Abror Torik Tanjilla di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Selasa.

Melalui aksi ini, selain menyuarakan empat poin itu, mahasiswa juga mendukung kurang lebih 30 perwakilan Bali yang sedang ikut aksi di Jakarta.

Pihaknya mengaku, apabila kondisi ini sangat mendesak dan proses revisi RKUHP tetap berjalan, maka massa dari Bali akan dikerahkan menuju Jakarta untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

“Kita juga punya pembagian di daerah-daerah. Jika sangat urgensi kita di sini kemungkinan besar berangkat juga ke Jakarta, karena tuntutan paling penting dalam aksi ini, bahwa kami tidak ingin demokrasi dikebiri dan juga reformasi yang dikorupsi,” tegasnya.

Adapun empat poin yang menjadi landasan berunjuk rasa diantaranya proses pengesahan Revisi UU KPK yang dinilai terburu-buru dan tidak dibicarakan dengan jernih dan hati-hati.

Selain itu, dalam orasinya, Abror mengatakan bahwa RUU KPK yang telah disetujui juga menimbulkan keresahan massif dalam masyarakat dan terdapat kecenderungan implikasi melemahkan KPK.

Lalu terkait dengan Revisi KUHP, menurut dia, tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini sehingga menimbulkan masalah dan penolakan.

Terdapat lima pasal yang menjadi pokok pembahasan yang dipermasalahkan yaitu Pasal 218 ayat 1 tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 417 tentang Perzinaan, Pasal 304 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Pasal 251, 470, 471 dan 472 yang mengarah pada kriminalitas wanita korban pemerkosaan yang melakukan aborsiserta pasal 432 pidana denda bagi gelandangan.

“Selain RKUHP dan RUU KPK, kami juga mendesak tindakan dari pemerintah untuk menyelesaikan polemik dan krisis di Papua serta menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan,” katanya. (akp)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB