Wakil Ketua Komisi II DPR: RUU Pertanahan Perlu di Tunda Pengesahannya

- Pewarta

Selasa, 24 September 2019 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur..co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan perlu ditunda pengesahannya pada DPR periode 2014—2019.

Itu dikarenakan ada sejumlah catatan dari fraksi-fraksi di Komisi II DPR yang akhirnya semua fraksi sepakat kalau RUU tersebut masih butuh pendalaman.

“Kami tidak setujui untuk masuk agenda di rapat kerja (raker). Karena pengambilan putusan tingkat I harus hari ini. Jadi, ditunda,” ujar Mardani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Berdasarkan draf akhir Panja RUU Pertanahan pada tanggal 9 September 2019, dia berkesimpulan bahwa draf tersebut lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan iklim investasi darpada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.

“Secara umum, kami ingin dari RUU Pertanahan ada kepastian pelaksanaan reforma agraria. Dalam RUU tersebut, tidak jelas rasio gini penguasaan tanah ada berapa,” ujar Mardani.

Setelah pemeriksaan dengan aturan hak guna usaha yang dahulu di naskah akademiknya maksimal perkebunan 10.000 hektare. Kemudian perumahan 200 hektare, kemudian pertanian 50 hektare, selanjutnya tiba-tiba hilang semua sesudah adanya amanat presiden (ampres).

Sesudah adanya ampres, kata dia, kewenangan penentuan diserahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Menurut dia, terlalu besar kewenangan yang diberikan kepada menteri.

“Kami ingin limitasinya jelas sehingga penguasaan tanah negara bisa untuk tanah objek reforma agraria (TORA),” ujar Mardani.

Menurut dia, Fraksi PKS sendiri mengajukan delapan catatan yang membuat RUU ini belum tepat untuk disahkan. Pertama, tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Kedua, ada kecenderungan memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB, dan hak pakai berjangka waktu.

Kemudian, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada koperasi buruh tani, nelayan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan masyarakat kecil lainnya. Keempat, tidak adanya upaya yang konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah.

Hal itu dinilai menyebabkan kecenderungan masyarakat yang tanahnya telah disertifikasi akan mengagunkan atau menjual tanahnya guna memenuhi kehidupan sehari-hari.

Kelima, tidak adanya upaya konkret untuk mempercepat pengakuan tanah hukum adat yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 35/2012.

“Pasal 6 draf RUU tentang Pertanahan itu bahkan diduga dapat mereduksi ruang lingkup tanah ulayat. Ruang lingkupnya hanya pada kawasan nonhutan,” ujar Mardani dikutip dari situs resmi Partai Keadilan Sosial, Senin (23/9/2019).

Selanjutnya, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara. Ketujuh, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.

Terakhir, terbatasnya akses publik dalam pendaftaran tanah. Dalam Pasal 46 Ayat (9) Huruf (a), akses masyarakat untuk mengetahui daftar pemilik hak atas tanah sangat dibatasi, kecuali untuk penegak hukum.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat tidak dapat turut berpartisipasi mengawasi pihak swasta yang memiliki tanah melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah.

Mardani mengatakan bahwa catatan juga datang dari fraksi partai politik yang lain di Komisi II DPR.

Menurut dia, RUU pertanahan sangat berat untuk segera disahkan di periode sekarang.

“Masing-masing juga banyak catatan, jadi karena masih banyak catatan, saya pribadi melihat agak berat dipaksakan pada tanggal 30, apalagi tingkat urgensinya belum, pentingnya iya, urgensinya belum. Makanya, semua sudah mendingan (ditunda),” katanya. (afl)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB