MK Siap Terima Pengajuan Uji Materi Hasil Revisi UU KPK

- Pewarta

Jumat, 20 September 2019 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima pengajuan uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai pelantikan dirjen dan ketua pengadilan tinggi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, mengatakan permohonan undang-undang apa pun pasti diterima, disidangkan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pokoknya MK bersifat pasif, jadi kalau ada pengujian undang-undang apa pun tentu tidak ada kata lain kecuali ya akan disidangkan. Akan diterima, akan disidangkan dan diputus,” ujar dia.

Mengenai isi putusan atau hal yang diuji, tutur dia, akan dilihat dalam proses uji materi.

Usman Anwar mengatakan alat ukur dalam uji materi adalah UUD 1945 sehingga saat sebuah undang-undang akan diuji harus jelas dasar pengujiannya pasal yang dimaksud dalam UUD 1945.

“Apakah pasal itu bertentangan dengan UUD atau tidak, kita lihat dalam UUD begitu,” ujar dia.

Sebelumnya, ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK. Materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Dalam uji materi di MK, pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK. (dda)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB