Tim Transisi Diberi Waktu Satu Bulan Analisis Revisi UU KPK

- Pewarta

Kamis, 19 September 2019 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan) bersama perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Agus Rofiudin, Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Feri Wibisono (kedua kiri) dan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memberikan keterangan usai dialog antara KPK, lembaga negara serta perwakilan sektor swasta di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/8). Pertemuan itu menyepakati penanganan dan pencegahan korupsi antara KPK, lembaga negara serta sektor swasta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan) bersama perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Agus Rofiudin, Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Feri Wibisono (kedua kiri) dan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memberikan keterangan usai dialog antara KPK, lembaga negara serta perwakilan sektor swasta di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/8). Pertemuan itu menyepakati penanganan dan pencegahan korupsi antara KPK, lembaga negara serta sektor swasta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu satu bulan kepada tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

“Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian. Kami harap satu bulan sudah ada gambaran, kami beri waktu satu bulan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Lebih lanjut, ia menyatakan sambil menunggu tim transaksi bekerja, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas revisi UU KPK tersebut.

“Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti,” ungkap Alexander.

Diketahui, pimpinan KPK telah membentuk tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi UU KPK tersebut.

“Pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Febri, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.

“KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” ucap Febri.

Sebelumnya pada Selasa (17/9/2019), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang. (bfd)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB