Wiranto : Kewenangan SP3 KPK Demi Kepastian Hukum

- Pewarta

Kamis, 19 September 2019 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) demi aspek kepastian hukum.

“Penghentian penyidikan dan penuntutan memang merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara dengan tujuan memberikan kepastian hukum,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Wiranto mengatakan tidak mungkin menggantungkan status tersangka dalam kurun waktu yang tidak terbatas karena justru melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Tidak mungkin kita menyandera orang menjadi tersangka dengan tidak jelas jangka waktunya. Orang sampai mati sebagai tersangka, belum terbukti, belum diadili, tetapi masuk liang kubur sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kan justru melanggar HAM,” katanya.

Menurut dia, kewenangan yang diberikan kepada KPK melalui Pasal 40 RUU KPK itu juga menguatkan lembaga itu, karena kewenangan SP3 semula hanya dimiliki Kejaksaan Agung.

Artinya, kata dia, harus ada kepastian bahwa tatkala seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan harus diselesaikan secara hukum.

“Tatkala tidak terbukti atau ternyata bukti-bukti tidak cukup untuk menempatkan dia dalam satu proses lanjutan, tentu harus ada ini (SP3). Ini menempatkan KPK sebagai penegak hukum yang humanis, tegas tapi tetap memperhatikan HAM,” kata Wiranto.

Selain poin SP3, Wiranto juga menjabarkan tujuh poin yang menjadi polemik yang menimbulkan pro-kontra atas revisi UU Nomor 30/2002, antara lain masalah kelembagaan KPK.

Menurut Wiranto, masuknya KPK pada ranah kekuasaan eksekutif merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU/XV/2017 sehingga bukan langkah yang mengada-ada.

Kemudian, mengenai poin koordinasi kelembagaan pada Pasal 43A RUU KPK, ia melihatnya sebagai koordinasi untuk menyelenggarakan diklat sebagai standardisasi profesionalitas.

Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan, kata dia, lazimnya memang harus mendapatkan persetujuan pengadilan, ditambah izin Dewan Pengawas agar KPK tidak terkesan sewenang-wenang.

“Berikutnya tentang sistem kepegawaian KPK. Karena menjadi bagian lembaga negara dalam rumpun eksekutif, status pegawai KPK juga harus tunduk pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Wiranto. (zls)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB