Komisi III-Pemerintah Sepakati RKUHP Disahkan dalam Paripurna

- Pewarta

Kamis, 19 September 2019 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12). Aziz Syamsuddin yang ditunjuk oleh Setya Novanto menggantikan dirinya menjadi Ketua DPR mendapat penolakan lebih dari 50 persen anggota DPR Fraksi Golkar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/17

Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12). Aziz Syamsuddin yang ditunjuk oleh Setya Novanto menggantikan dirinya menjadi Ketua DPR mendapat penolakan lebih dari 50 persen anggota DPR Fraksi Golkar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/17

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

“Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati,” kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Begitu pula Menkumham Yasonna Laoly selaku Wakil Pemerintah sepakat RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Yasonna mengatakan persetujuan RKUHP untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II merupakan hal yang membahagiakan dan membanggakan karena merupakan perjuangan panjang menyusun RKHUP.

Menurut dia, penyusunan RKUHP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melakukan dekolonialisasi, kodifikasi, konsolidasi dan demokratisasi hukum pidana nasional yang didasarkan pada pemikiran aliran neoklasik.

“Hal itu yang selain mempertimbangkan suatu perbuatan dan juga memperhatikan aspek Individual tindak pidana dan berusaha menjaga keseimbangan antara faktor objektif perbuatan pidananya dengan faktor subjektif,” ujarnya.

Dia mengatakan, RKUHP yang akan disahkan, diharapkan membuat penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih baik lagi sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis guna menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (imb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB