Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat menghilangkan kecurigaan-kecurigaan bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.
“Mari hilangkan dulu kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini (revisi UU KPK),” katanya, saat konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan kecurigaan terhadap DPR seolah-olah pelemahan dilakukan sebagai balas dendam karena banyak anggota legislatif yang terjerat korupsi dan berurusan dengan KPK.
“Juga jangan curiga kepada pemerintah, presiden, seakan beliau ingkar janji, tidak propemberantasan korupsi, dan sebagainya.
Itu (kecurigaan) kita hilangkan dulu,” katanya.
Diakui Wiranto, saat ini masyarakat juga beragam dalam menyikapi revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, baik yang pro maupun kontra.
“Sekarang sedang ramai dibicarakan di publik. Publik sendiri ada yang pro, ada yang kontra, setuju atau menolak. sampai ada lembaga survei yang menyurvei itu,” katanya.
Meski demikian, Wiranto mengajak masyarakat untuk melihat persoalan itu secara lebih proporsional dan konstruktif, apalagi mengingat regulasi itu sudah berusia 17 tahun.
Menurut dia, setiap regulasi, termasuk UU dibuat karena kondisi objektif saat itu, yakni untuk lebih mengatur dan membangun keteraturan dalam masyarakat pada saat itu.
Di sisi lain, kondisi akan selalu berubah mengikuti zaman sehingga regulasi yang dibuat tidak boleh kaku, melainkan harus menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi.
Baca Juga:
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
“Kondisi ini kan berubah. Tatkala kondisi ini berubah, UU tidak boleh kaku, statis, melainkan harus ikut perubahan itu. Apakah perubahan karena opini publik, atau kepentingan masyarakat (publik interest),” katanya.
Oleh sebab itu, Wiranto mengajak masyarakat untuk berpikir positif dan menunggu implementasi UU KPK yang baru itu, serta tidak lagi menimbulkan pro-kontra yang menghabiskan energi bangsa.
“Kita lihat hasilnya nanti bagaimana. Jangan buru-buru kita sudah menjustifikasi, buruk sangka seakan-akan kiamat lah pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, dalam pengambilan keputusan Tingkat II Rapat Paripurna, Selasa (17/9).
Baca Juga:
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Proses pengesahan tersebut berlangsung di tengah polemik yang terjadi terkait poin-poin revisi UU tersebut yang dinilai elemen masyarakat sipil dapat melemahkan institusi KPK yang sudah berdiri 17 tahun. (zhl)





