Catatan Fraksi PKB Terkait RUU SDA

- Pewarta

Rabu, 18 September 2019 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Fraksi PKB DPR RI memberikan catatan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (SDA), salah satunya menolak masuknya pertimbangan air sebagai faktor produksi dalam RUU tersebut.

“Fraksi PKB menolak dimasukkannya pertimbangan air sebagai faktor produksi dalam RUU SDA, itu untuk mencegah terjadinya pengelolaan sumber daya air yang lebih berpihak pada korporasi dan mengalahkan hak rakyat dalam mengakses air,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, PKB memegang teguh komitmen untuk memprioritaskan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air yang diatur dalam RUU SDA.

Hal itu sejalan dengan butir ketiga Mabda Siyasi PKB yang menyatakan memperjuangkan tatanan masyarakat beradab yang sejahtera lahir dan batin, yang setiap warganya mampu mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaannya diantaranya meliputi terpenuhinya hak-hak dasar manusia seperti pangan, sandang dan papan.

“Sejalan dengan misi tersebut, FPKB juga menolak pendapat pemerintah untuk memasukkan pertimbangan adanya ketidakseimbangan kebutuhan dan ketersediaan air dalam pertimbangan RUU SDA,” ujarnya.

Klausul tersebut menunjukkan tidak adanya upaya maksimal pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air bagi rakyat.

Padahal, dia menilai, dengan adanya kemajuan teknologi, inovasi dan konservasi ekosistem, seharusnya pemerintah bisa menjamin upaya pemenuhan hak rakyat atas air.

Terkait tujuan pengaturan sumber daya air yang diatur dalam Pasal 3 RUU SDA, FPKB menginginkan perubahan salah satu poin untuk mempertegas adanya kepastian hukum dan akses bagi pengawasan publik terhadap pemanfaatan air dan sumber air, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

“Jadi yang dijamin itu tidak hanya partisipasi publiknya saja, melainkan keseluruhan proses pemanfaatan air dan sumber air. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terbukanya peluang yang lebih besar bagi swastanisasi pengelolaan sumber daya air,” ujarnya.

Dia juga menyoroti Pasal 44 RUU SDA tentang perizinan dalam penggunaan sumber daya air, seharusnya mempertimbangkan dan memprioritaskan kepentingan rakyat setempat.

Fungsi perijinan tersebut benar-benar ditujukan untuk mengatur pengelolaan dan pendistribusian SDA yang adil dan tidak diskriminatif.

“Jangan sampai pengaturan perijinan ini justru membatasi akses masyarakat terhadap sumber air, tidak boleh lagi terjadi kasus dimana sumber air yang tadinya dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan sehari-hari secara gratis dan langsung dari sumber airnya, kemudian menjadi air mineral dalam kemasan yang justru harus dibeli oleh masyarakat sekitar,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui pengesahan RUU Sumber Daya Air menjadi undang-undang. (imb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB