F-Gerindra Berikan Catatan Terkait Revisi UU Pemasyarakatan

- Pewarta

Rabu, 18 September 2019 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta– Fraksi Partai Gerindra DPR RI memberikan persetujuan terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II, namun memberikan catatan terhadap UU tersebut.

“Fraksi Partai Gerindra setuju dengan persyaratan terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni pemberian remisi kepada narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi harus dilakukan dengan asas kehati-hatian,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto pada Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam.

Hal itu, menurut dia, karena kejahatan narkoba dan terorisme adalah kejahatan luar biasa atau “extra ordinary”.

“Khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau bandar,” ujarnya.

Catatan kedua, menurut dia, proses pembinaan yang dilakukan dengan jelas dan transparan terkait pemberian remisi terhadap narapidana teroris, narkoba, dan korupsi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas saat ini.

Wihadi mengatakan Fraksi Gerindra memandang perlu dilakukan revisi UU Pemasyarakatan agar bisa disesuaikan dengan sistem permasyarakatan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, politik, dan hukum sehingga tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan langkah terobosan dalam sistem pemasyarakatan yang benar-benar menciptakan efek jera kepada pelaku pidana dalam banyak hal yang ditemukan dari substansi hukum, politik, ekonomi, dan budaya.

“Revisi UU Pemasyarakatan diharapkan ada integrasi sosial dalam sistem kemasyarakatan karena seperti yang kita ketahui dengan adanya interaksi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dengan narapidana pelaku pelanggaran hukum dipandang sebagai gejala adanya keretakan hubungan hukum dan masyarakat,” katanya.

Dia menilai pembinaan terhadap narapidana harus mendapatkan kesempatan bersosialisasi dalam masyarakat revisi UU, tujuannya untuk memperbaiki sistem pembinaan dan penegakan hukum yang dianggap tidak relevan lagi dalam perkembangan zaman problem tentang kelebihan kapasitas lapas maupun rutan harus menjadi tujuan yang dianggap penting. (ibo)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB