Fahri Sampaikan Analisisnya Soal Jokowi Setujui Revisi UU KPK

- Pewarta

Rabu, 18 September 2019 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan pandangan dan analisisnya mengapa Presiden Joko Widodo menyetujui untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena menilai ada “gangguan” terhadap kerja-kerja Pemerintah.

“Usulan revisi UU KPK meskipun ada tekanan kuat dari elemen masyarakat sipil, tapi Presiden Jokowi tetap pada keputusannya menyetujui revisi,” kata Fahri Hamzah melalui pesan suara, di Jakarta, Selasa. Fahri Hamzah, sebelumnya memimpin rapat peripurna yang agendanya membicarakan tingkat kedua RUU KPK dan kemudian memutuskan menyetujui menjadi undang-undang.

Menurut Fahri Hamzah, dirinya tidak kaget dengan sikap Presiden Joko Widodo dan memiliki analisis sendiri, mengapa Presiden akhirnya berani mengambil keputusan menyetujui revisi UU KPK. “Presiden Jokowi merasa KPK sudah membuat gangguan,” katanya.

Fahri menjelaskan, sikap Presiden Joko Widodo yang merasa “diganggu” KPK inilah yang menjadi puncak dari sebuah proses panjang sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.

Presiden Joko Widodo pada saat itu, kata dia, memberikan kepercayaan terlalu jauh pada KPK, termasuk dalam penyusunan menteri kabinet, sampai kerja-kerjanya Pemerintah membangun bangsa dan negara merasa “diganggu” oleh lembaga superbody tersebut. “Saya merasa bahwa ini sudah menjadi akumulasi,” kata Fahri.

Fahri menyampaikan cerita dan analisisnya. “Saya ingin menyampaikan sedikit cerita yang mungkin orang tidak mengalami, tetapi saya merasakan ada kekagetan dari Pemerintah dan juga partai-partai politik, termasuk juga Presiden Jokowi,” katanya.

Pemerintahan Presiden Jokowi itu, kata dia, dimulai dengan meminta pertimbangan KPK. “Presiden Jokowi itu, sejak awal memberikan kepercayaan kepada KPK. Sampai-sampai KPK diberi kepercayaan untuk menyeleksi calon menteri, sesuatu yang tidak ada dalam undang-undang,” katanya.

Menurut dia, kalau Presiden harus mendapatkan masukan tentang pejabat-pejabat yang diangkat, sebenarnya dia punya mekanisme, baik sistem intelijen maupun lembaga-lembaga penasihat yang dapat memberikan masukan kepadanya. “Tapi di awal sekali, penyusunan menteri kabinet itu dipercayakan kepada KPK. Apa yang dilakukan KPK itu luar biasa, dalam pengertian terlalu maju,” katanya.

Fahri menyatakan, pada saat itu, dirinya sudah mengkritik, ketika KPK sudah mencoret nama-nama orang, dengan stabilo warna hijau, warna kuning, dan warna merah, dengan mengatakan yang warna hijau boleh dilantik, warna kuning tidak boleh karena akan menjadi tersangka dalam enam bulan, kemudian warna merah jangan dilantik karena akan tersangka dalam sebulan. “Adanya nama-nama yang dicoret, sehingga sejumlah nama kandas di KPK,” katanya.

Apa yang dilakukan KPK selanjutnya, kata dia, tampaknya KPK semakin berlebihan. Puncaknya ketika Presiden Jokowi dan Sekretariat Negara telah memutuskan nama Budi Gunawan untuk menjadi calon Kapolri dan dikirimkan ke DPR RI, tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. “Paripurna DPR RI waktu itu yang menyetujui Budi Gunawan menjadi Kapolri seperti tawar, karena di bawah keputusan KPK yang menetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Menurut Fahri, Budi Gunawan waktu melawan dengan melakukan praperadilan di lembaga judikatif dan menang. “Jadi Budi Gunawan itu menang di eksekutif, menang di legislatif, dan menang di judikatif.

Namun, KPK terus menggunakan masyarakat sipil, LSM, termasuk media, untuk menyerang keputusan tiga lembaga negara, tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif. dan judikatif itu. Apa yang terjadi, Budi Gunawan terlempar, dia tidak jadi dilantik,” katanya.

Namun, ketika Presiden Joko Widodo mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN, kata dia, tidak ada yang protes, semuanya diam-diam saja. “KPK itu membunuh karier orang dengan seenaknya, tanpa argumen, dan itu mengganggu kerja Pemerintah, termasuk mengganggu kerja Presiden,” katanya. (rzh)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB