Komisi III-Pemerintah Setujui Revisi UU Pemasyarakatan di Sahkan

- Pewarta

Rabu, 18 September 2019 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Rapat Kerja Komisi III DPR dengan perwakilan pemerintah menyetujui revisi UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah bisa disetujui RUU tentang Pemasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II,” kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam.

Dia mengatakan, dari 10 fraksi, sebanyak 9 fraksi setuju RUU Pemasyarakatan tanpa catatan dan satu fraksi setuju dengan catatan yaitu Fraksi Partai Gerindra.

Aziz menjelaskan, revisi UU Pemasyarakatan tersebut setelah diambil keputusan di Tingkat I, maka akan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 19, 23 atau 24 September 2019.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik mengatakan, RUU tersebut merupakan penyempurnaan terhadap UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang terdapat muatan materi baru yang ditambahkan dalam RUU tersebut.

Muatan materi baru tersebut menurut dia, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dan perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

“Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan warga binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak,” ujarnya.

Ketiga, menurut dia, pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, dan profesionalitas.

Keempat, menurut dia, pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.

“Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan,” katanya.

Selain itu menurut dia, poin keenam, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

Ketujuh menurut dia, pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan; kedelapan pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dia mengatakan, poin kesembilan, pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan, dan kesepuluh pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.

Dan poin kesebelas, mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Hadir dalam Raker tersebut adalah Menkumham Yasonna Laoly dan perwakilan Kementerian PAN dan RB. (ibo)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB