Pakar Hukum Unsoed Menyayangkan Terbitnya Surpres Revisi UU KPK

- Pewarta

Jumat, 13 September 2019 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Purwokerto – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke DPR.

“Ya, ini (Surpres, red) memang ngeri-ngeri sedap. Kita tidak tahu arah isinya, jangan sampai ini membuat kepercayaan publik, masyarakat, akademisi, dan tokoh kepada Presiden menjadi menurun. Ini yang kita khawatirkan,” kata Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2019).

Ia mengatakan jika Surpres dalam rangka revisi itu mengarah ke pelemahan KPK, akhirnya menjadi awal dari pemunduran upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kendati demikian, dia mengharapkan Surpres tersebut tidak mengarah ke pelemahan melainkan dalam upaya menguatkan posisi KPK.

“Mudah-mudahan sih tidak (mengarah ke upaya pelemahan KPK), karena kita tidak tahu isinya. Tapi kalau isinya itu menyetujui dengan poin-poin yang diajukan oleh DPR kemarin, ya tamatlah KPK sehingga kita tidak bisa ada pengharapan kembali bagaimana Indonesia itu bisa bebas dari korupsi seperti yang diinginkan oleh bangsa dan negara. Jangan diharapkan IPK-nya (Indeks Persepsi Korupsi) bisa naik lagi untuk bisa bersanding dengan negara-negara di Asia, bahkan di dunia,” tegasnya.

Disinggung mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta telah dikirimkan bersama Surpres kepada DPR, Hibnu mengatakan jika bisa, DIM tersebut dibacakan dan dibahas secara terbuka.

Selain itu, kata dia, DIM tersebut perlu dibahas dengan waktu yang cukup sehingga tidak tergesa-gesa.

Ia mengaku khawatir DIM tersebut dibaca dalam waktu singkat dan diputuskan dalam kondisi yang sudah injury time.

Jika hal itu dibaca dan dikaji untuk ke depannya, lanjut dia, Insya Allah masih bisa memberikan pengharapan pemberantasan korupsi makin baik, bukan makin meredup.

“Kami harapkan bapak-bapak anggota Dewan yang terhormat tidak memaksakan kehendak. Kalau tidak cukup waktu, jangan diputuskan sekarang, melainkan dilimpahkan kepada anggota Dewan ke depan untuk dibahas kembali secara terbuka dengan masyarakat, akademisi, tokoh, dan sebagainya,” katanya.

Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan terbitnya Surpres tersebut karena masyarakat menginginkan rencana revisi UU KPK ditolak namun ternyata direspons oleh Presiden.

“Harusnya ditolak, tapi kenapa ditanggapi. Okelah sekarang ditanggapi tapi jangan diselesaikan sekarang, melainkan diselesaikan untuk waktu ke depan,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (11/9) telah menandatangani dan mengirimkan Surpres revisi UU KPK ke DPR. Surpres bernomor R-42/Pres/09/2019 tersebut berisi penjelasan bahwa Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Bersama Surpres tersebut, Presiden juga mengirimkan DIM revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kemenkumham. (swo)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB