KPK Panggil Empat Saksi Kasus Pengisian Jabatan Pemkab Kudus

- Pewarta

Senin, 9 September 2019 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.

Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka MTZ terkait tindak pidana korupsi suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/9/2019)

Empat saksi itu, yakni Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Ali Rifai, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kudus Apriliana, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Sekretaris BKPP Kabupaten Kudus Catur Widiyanto dan Haryanto seorang wiraswasta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka Tamzil.

Selain Tamzil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (27/7).

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.

Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati. (bfh)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB