Pengaturan SP3 Dalam RUU KPK Mesti Dihapuskan

- Pewarta

Senin, 9 September 2019 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara sekaligus advokat, Irmanputra Sidin mengatakan pengaturan kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dimuat dalam revisi Undang-undang KPK mesti di hapuskan.

“Yang namanya revisi undang-undang secara umum itu sebuah keniscayaan, tidak mungkin kita tolak, tapi tidak semua item dari revisi itu perlu kita setujui,” kata Irmanputra Sidin saat di hubungi, dari Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Salah satu yang perlu disoroti dari beberapa poin yang kini menjadi perbincangan yakni tentang usulan memberikan KPK kewenangan SP3 perkara tersebut, karena menurut dia hal itu tidak perlu ada dalam undang-undang nantinya.

Usulan itu menurut dia tidak tepat, sebab jika KPK memiliki kewenangan SP3 maka hal tersebut tentu juga akan memberikan kemudahan bagi institusi pemberantasan korupsi itu untuk mentersangkakan orang.

“Karena nanti dipikir (tersangkakan saja dulu), nanti dipikir (kalau tidak terbukti) di SP3-kan. Padahal prinsip konstitusional tidak boleh orang mudah ditersangkakan, dan sesungguhnya negara harus dipersulit mentersangkakan orang,” tuturnya, menegaskan.

Proses hukum yang semestinya menurut dia, bukan dalam bentuk SP3 tetapi KPK harus memiliki tahapan yang jelas dengan tenggat waktu yang pasti dalam memproses suatu perkara.

Tenggat waktu ini sangat penting guna memberikan hak-hak kepastian hukum setiap orang yang berperkara di KPK. Para tersangka harus jelas status hukum mereka, selambat-lambatnya enam bulan dari penetapan tersangka.

“Paling lama enam bulan, tapi kalau bisa tiga bulan. Kalau sudah tersangka segera limpahkan ke pengadilan, kalau tidak maka status tersangkanya batal demi hukum, bukan karena SP3 dari KPK,” ujarnya. (blw)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB