Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Simeulue

- Pewarta

Jumat, 6 September 2019 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa Darmili, mantan Bupati Simeulue, yang didakwa korupsi Rp8,5 miliar.

Putusan sela dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (5/9/2019)

Sidang dengan majelis hakim diketuai Juandra didampingi Eti Astuti dan Elfama Zain masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Darmili hadir ke persidangan mengenakan pakaian cokelat didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal dan Junaidi. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh terdiri atas Umar Asegaf, Sahdansyah, dan Herman.

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukumnya dalam eksepsinya menyebutkan bahwa dakwaan kabur dan tidak jelas.

Menurut majelis hakim, dakwaan penuntut umum disusun dengan jelas dan sistematis.

Penuntut umum juga menyusun dakwaan secara runut tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

“Dakwaan penuntut umum dibuat berlapis, yakni primer, subsider, dan lebih subsider. Penuntut umum juga menguraikan tindak pidana dilakukan terdakwa,” kata majelis hakim.

Terkait dengan penghitungan kerugian negara yang dihitung sendiri oleh penyidik, majelis hakim menyatakan kerugian negara merupakan bukti pendukung. Dalam kasus tertentu, kerugian negara tidak harus dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Oleh karena itu, persidangan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kami meminta penuntut umum menghadirkan saksi pada persidangan berikut,” kata majelis hakim.

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (6/9/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada persidangan tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 dengan nilai Rp227 miliar.

Terdakwa Darmili sebagai Bupati Simeulue 2002 s.d. 2012 melakukan pencairan dana dari penyertaan modal tersebut sebesar Rp8,5 miliar tanpa mekanisme pencairan. Pencairan dana tersebut dilakukan beberapa kali dengan meminta kepada direktur perusahaan. (hsg)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB