Pengacara Sebut Iwa Karniwa Tak Terlibat Dalam Kebijakan RDTR Meikarta

- Pewarta

Rabu, 4 September 2019 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Bandung – Tim kuasa hukum atau pengacara Iwa Karniwa, terdakwa kasus suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi menyatakan kliennya tak terlibat dalam kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017 (proyek Meikarta).

Anton Sulthon, Fajar lkhsan dan Didi Iskandar mewakili tim kuasa hukum Iwa Karniwa dalam siaran persnya, Rabu, mengatakan kliennya tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengambilan kebijakan proyek Meikarta sehingga tidak mungkin bisa memberikan rekomendasi berkaitan dengan raperda tentang RDTR Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang dajukan Pemkab Bekasi kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

“Memang saat itu klien kami menjabat sebagai Sekda Jabar, sekaligus sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar. Namun dalam perjalanannya, keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep 242-BAAP/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep 697-BAPP/2010 yang merubah susunan personalia BKPRD,” kata Anton.

Dia mengatakan semenjak itu, Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda Jabar, melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebuakan soal RDTR.

Ia mengatakan perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017 melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep 293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan Kesekretariatan BKPRD dan Bappeda kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.

“Akan tetapi dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dibuat oleh Sekda,” kata dia.

Lebih lanjut Anton mengatakan perubahan ketiga terjadi pada tanggal 23 November 2017 di mana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017.

Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan tugas dan fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat yang secara tidak langsung menghilangkan eksistensi BKPRD.

“Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu keburukan apa pun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekas tersebut,” kata Anton.

Oleh karena itu, selaku tim kuasa hukum Iwa Karniwa pihaknya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih objektif dalam kasus gratifikasi proyek Meikarta, yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan bantahan-bantahan bahkan saksi-saksi penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat seperti yang disangkakan oleh kliennya.

“Pak Iwa menghormati penahanan ini sebagai proses untuk memperoleh kebenaran dan keadilan dimata hukum bukan dimata politik” kata Anton. (ajs)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB