Anggota DPR : RUU KUHP Upayakan Tidak Ada “Pasal Karet”

- Pewarta

Rabu, 4 September 2019 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan RUU KUHP yang akan disetujui DPR RI menjadi undang-undang diupayakan tidak ada “pasal karet” sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

“Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan pada pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir,” kata Taufiqulhadi pada diskusi “RUU KUHP Kebiri Kebebasan Pers” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Taufiqulhadi, pasal multitafsir tersebut misalnya adanya pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung di ruangan pengadilan.

“Pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung tersebut, guna memberikan penghargaan kepada majelis hakim yakni tetap ada privasi untuk majelis hakim,” katanya.

Kemudian, pasal yang terkait dengan praktik asusila, menurut Taufiq, juga mempertimbangkan hukum adat dan pendekatan agama. Politisi Partai Nasdem ini mencontohkan, kasus hubungan asusila sesama jenis (LGBT) maupun kasus asulisa dengan lawan jenis, jika dilakukan di depan umum akan dikenai sanksi pidana.

“Jadi, bukan hubungan asusila sesama jenis saja yang dapat dikenai sanksi pidana, hubungan asusila dengan lawan jenis juga dapat dikenai sanksi, jika dilakukan di depan umum,” katanya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Ficar Hadjar, jika DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan dan menyetujui RUU KUHP yang merupakan revisi dari UU KUHP menjadi undang-undang baru, maka Indonesia memiliki induk undang-undang bidang hukum sendiri yang didasarkan pada kondisi aktual bangsa Indonesia.

Abdul Ficar mengkhawatirkan adanya sejumlah pasal karet terkait dengan kepentingan Pemerintah dalam RUU KUHP yang akan disetujui DPR RI menjadi undang-undang.

Pengajar pada Fakultas Hukum di Universitas Trisakti Jakarta ini mencontohkan, pasal mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Misalnya, pada persidangan kasus kopi beracun sianida yang disiarkan langsung oleh televisi.

Menurut dia, perlu ada pengaturan agar tidak disiarkan langsung secara keseluruhan, karena pertimbangan saksi-saksi memberatkan dan meringankan yang akan dihadirkan di persiadangan. “Ada saksi yang sedang didegarkan kesaksiannya dan ada saksi yang akan didengarkan kesaksiannya pada persidangan berikutnya. Adanya siaran langsung secara keseluruhan, maka saksi berikutnya adapat mempelajari kesaksian dari saksi yang sebelumnya. Pasal ini akan menjadi pasal kkaret,” katanya. (rzh)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB