Komnas HAM Keberatan Tindak Pidana Khusus Masuk RKUHP

- Pewarta

Rabu, 4 September 2019 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan apabila pengaturan eksistensi tindak pidana khusus dimasukkan dalam RUU KUHP dan menilai tindak pidana khusus semestinya diatur dalam aturan yang khusus pula.

“Untuk tindak pidana khusus, Komnas HAM punya kepentingan besar kalau pelanggaran HAM berat masuk RKUHP. Posisi kami tidak kepingin ini masuk dalam RKUHP,” tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Tindak pidana khusus, termasuk tindakan yang digolongkan dalam kejahatan luar biasa, apabila dimasukkan dalam delik umum akan berimplikasi pada banyaknya asas tertentu yang sulit diberlakukan.

Ia mencontohkan terdapat kontradiksi selama ini pelanggaran HAM berat tidak memiliki masa kedaluwarsa, sementara apabila diatur dalam KUHP terdapat batas waktu kedaluwarsa.

Selama ini dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masih belum diselesaikan, apalagi jika menggunakan RKUHP dikhawatirkan semakin berat untuk diselesaikan.

Anam pun khawatir pasal tindak pidana berat terhadap HAM dalam RKUHP akan tidak mengenal asas retroaktif sehingga mereduksi pelanggaran HAM berat yang terjadi.

Titik perubahan signifikan lainnya adalah dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 menyebut penganiayaan dalam bentuk kejahatan, sementara dalam RKUHP diganti dengan persekusi. Menurut Anam kata persekusi lebih tepat daripada penganiayaan sesuai konteks di Indonesia.

Namun, menurut dia, masalah akan muncul nantinya pelaku pelanggaran HAM berat masuk dalam bentuk persekusi sesuai RKUHP atau UU Nomor 26 Tahun 2000.

“Menempatkan pergantian penganiayaan menjadi persekusi harusnya bukan RKUHP, tetapi revisi UU Nomor 26, sekaligus Komnas diberi kewenangan lebih,” ucap Anam. (dda)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB