Ketua Komisi VIII DPR Minta Legislator Perempuan Pahami Tugas

- Pewarta

Selasa, 3 September 2019 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher meminta para perempuan yang menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota legislatif.

“Tugas legislatif itu ada tiga, yaitu pembuatan undang-undang, penganggaran dan pengawasan. Tugas pokok dan fungsi itu harus dijalankan,” kata Ali di Jakarta, Senin (2/9/2019)

Ali mengatakan, perempuan Indonesia adalah pewaris peradaban karena hanya perempuan yang bisa melahirkan generasi sebuah bangsa. Sehebat apa pun laki-laki, sebuah bangsa tidak akan memiliki kelanjutan bila tidak ada perempuan.

Karena itu, proklamasi kemerdekaan Indonesia mengamanatkan kepada negara untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh komponen bangsa, termasuk perempuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mendapatkan kesejahteraan.

“Karena itu, Komisi VIII selalu mendorong peran-peran perempuan dalam segala lini. Anggota perempuan di Komisi VIII juga semua hebat. Semua vokal,” tuturnya.

Tentang keterwakilan perempuan di DPR yang baru 20,5 persen, sementara di DPD sudah 30,17 persen, Ali mengatakan ada temuan penelitian yang menyatakan bahwa pemilih perempuan ternyata lebih banyak memilih calon anggota legislatif laki-laki.

“Perlu ada sosialisasi lebih gencar. Siapa yang akan memperjuangkan perempuan kalau bukan perempuan?” tanyanya.

Namun, meskipun memilih jalur politik untuk memperjuangkan kepentingan perempuan, Ali meminta para perempuan anggota legislatif terpilih tidak melupakan tugasnya sebagai seorang ibu yang tidak kalah penting dan mulia.

Jumlah perempuan anggota legislatif terpilih di DPR pada Pemilu 2019 mencapai 20,5 persen, sedangkan di DPD mencapai 30,14 persen. Hal itu meningkat dibandingkan hasil pemilu sebelumnya, yaitu 17,6 persen di DPR dan 26 persen di DPD.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan peningkatan kapasitas perempuan anggota DPR, DPD dan DPRD hasil Pemilu 2019 tentang program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kepada para perempuan anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembisa mengatakan sudah saatnya perempuan tidak boleh diam dalam pengambilan keputusan melalui jalur politik.

“Kita tunjukkan bahwa perempuan Indonesia hebat, bisa melakukan yang dilakukan oleh laki-laki,” ujarnya. (dso)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB