Komisi III Optimistis RUU KUHP Selesai pada Periode 2014 Sampai 2019

- Pewarta

Kamis, 29 Agustus 2019 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) selesai pada masa keanggotan DPR periode 2014 sampai dengan 2019.

“Kami optimistis RUU KUHP selesai sekarang (keanggotaan DPR periode 2014 s.d. 2019) karena tidak ada lagi pasal-pasal yang krusial,” kata Herman Hery di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR dalam penyelesaian sebuah UU tidak bisa diintervensi untuk dipercepat ataupun diperlambat prosesnya.

Menurut dia, Komisi III DPR bekerja secara profesional karena prosesnya tetap bergulir dan target pencapaian penyelesaian RUU KUHP sudah ditargetkan selesai pada periode 2014 s.d. 2019.

“Terkait dengan RUU KUHP, tidak ada yang didorong untuk mempercepat prosesnya. Semua berjalan profesional sesuai dengan proses. Kalau bisa segera diselesaikan, kenapa harus ditahan?” katanya.

Dalam pengambilan keputusan politik di DPR, menurut Herman, tergantung pada suara mayoritas. Kalau dinilai selesai, selesai sehingga tidak ada pihak yang bisa mempercepat atau memperlambat prosesnya.

Menurut dia, masukan masyarakat yang disampaikan ke Komisi III DPR terkait dengan RUU KUHP merupakan hal yang wajar dan pihaknya akan mendengarkan semua masukan.

“Masyarakat ‘kan macam-macam, yang mana dan mewakili siapa? Kami ini ‘kan wakil rakyat dan mendengarkan semua masukan,” katanya.

Terkait dengan kekhawatiran beberapa pihak bahwa ada beberapa pasal yang dianggap bisa melemahkan kerja pers, dia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh ada pihak yang menghalangi kebebasan pers, termasuk produk UU.

Dalam sebuah negara demokrasi, seperti Indonesia, kata Herman, kebebasan pers adalah kebebasan rakyat sehingga tidak boleh ada pihak yang menghalangi kebebasan pers, termasuk produk UU. (ibs)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB