Alexander Ingin Tambah Imbalan Bagi Pelapor Kasus Korupsi

- Pewarta

Rabu, 28 Agustus 2019 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisioner KPK 2015-2019 yang saat ini menjadi calon pimpinan KPK 2019-2023 Alexander Marwata mengaku ingin menambah imbalan bagi pelapor kasus dugaan korupsi dengan bukti-bukti lengkap.

“Kita harus buat peraturan atau ketentuan apa pun bentuknya kalau pelaporan tidak boleh ada pembalasan sekalipun laporannya salah saat didalami, dan harus bisa semua orang melaporkan dan tidak ada sanksinya, kemudian ada imbalan juga,” kata Alexander di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa.

Alexander menyampaikannya dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

“Pelapor saat ini dapat insentif maskimal Rp200 juta, itu artinya 2 per mil (2 per seribu) dari kerugian keuangan negara yaitu Rp100 miliar, itu projeknya sudah gede banget. Kasihlah nilai 10 persen untuk kerugian negara dan kalau penyuapan 25 persen karena tidak melibatkan kerugian negara. Bayangkan kalau itu diberikan maka masyarakat akan lebih banyak menyampaikan laporan dengan bukti yang jelas,” ungkap Alexander.

Alexander menilai bahwa lebih baik negara memberikan Rp100 juta dibanding harus kehilangan uang Rp1 miliar karena kerugian negara.

“Di AS imbalan besar dan pelapor bahkan bisa menggugat instansi yang dilaporkan kalau laporannya tidak ditanggapi dan kalau dia benar di pengadilan kerugian negaranya itu 80 persen jadi hak dia, transparansi ini yang masih banyak dilakukan, padahal kami dapat masukan dari BUMN mereka korupsinya luar biasa,” tambah Alexander.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment.

Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang). (dln)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB