ADIL MAKMUR – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita uang milik tersangka investasi bodong trading binary option Binomo Fakarich senilai Rp1,9 miliar.
Uang tersebut didapatkan Fakarich dari tersangka sekaligus affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Iya (akan disita),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 April 2022.
Meski begitu, Whisnu belum dapat memastikan kapan penyidik akan menyita uang tersebut.
Sebab, sampai saat ini penyelidikan dan pendalaman masih berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan affiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich membuka kelas atau kursus trading berbayar melalui website fakartrading.com.
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Uang Senilai Hampir Rp 2 Miliar Disita Bareskrim Polri, Dana dari Indra Kenz kepada Fakarich***





