Tumpang Tindih, Dewi Asmara Soroti Regulasi Pendataan Bansos

- Pewarta

Kamis, 18 Juni 2020 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara menyoroti regulasi terkait pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Dewi menyatakan, jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011, pendataan penerima bansos merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, apabila dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan kewenangan otonomi daerah berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Dewi, kedua UU tersebut berpotensi tumpang tindih, sehingga menyulitkan masalah data. Untuk itu, Dewi mengusulkan sudah saatnya kedua UU itu dipertemukan titik temunya. Pemaparan tersebut disampaikan Dewi saat mengikuti kunjungan kerja Tim Pengawas (Timwas) Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

“Satu sisi, dalam pasal 10 disebutkan bahwa Mensos adalah penanggung jawab pengelola data terpadu. Sementara, kalau kita baca UU Nomor 23 Tahun 2014 pengelolaan data fakir miskin berada cakupannya daerah provinsi. Artinya, mungkin ini kewenangan dari Mendagri. Selain itu, bantuan yang diberikan juga berjenjang dari Provinsi, Kabupaten hingga Dana Desa. Sehingga, mengenai data bisa berbeda-beda Padahal, ujungnya bantuan nantinya sama-sama bersumber dari uang negara juga,” ujar Dewi.

Jadi, sambung politisi Fraksi Partai Golkar ini, jangan sampai masing-masing Kementerian mengelola data secara ego sektoral. Sebab, ungkap Dewi, ego sektoral tersebut yang kemudian menjadi penyeba timbulnya perbedaan data. Maka menurut Dewi, kewenangan antara kedua Kementerian tersebut harus ada titik temunya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja perbedaan antar kedua UU.

“Jadi, kami berharap kerja sama antar dua kementerian. Bolak-balik, Kepala Desa sudah capek input data namun output-nya selalu berbeda. Disisi lain, Kemensos tidak bisa secara langsung turun tangan berdasarkan datanya karena kewenangan di daerah ada di Kemendagri. Nah, ini harus pemecahannya, atau mungkin bahkan juga harus ada masing-masing mengatur melalui Permen. Sehingga, tujuan pemberian bansos berdasar data yang valid bisa tercapai,” tandas legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Turut hadir dalam kunjungan kerja Anggota DPR RI yang tergabung dalam Timwas DPR antara lain Wakil Ketua DPR RI selaku Ketua Timwas DPR Muhaimin Iskandar (F-PKB), Diah Pitaloka, (F-PDIP), Dewi Asmara (F-Golkar), Sodik Mudjahid (F-Gerindra), Sungkono (F-PAN) dan Nurhayati Monoarfa (F-PPP). Sementara Mensos RI Juliari Peter Batubara didampingi jajaran Eselon I Kemensos RI. (dpr)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB