Indonesiaraya.co.id, Jakarta – Pihak kepolisian telah membekuk tujuh orang admin media sosial (medsos) yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi terhadap demo anarkis yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketujuh orang yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga kedapatan melakukan tindakan anarkis dan penghasutan melalui grup media sosial, WhatsApp, Facebook dan Instagram.
“Jadi hari Senin (19/10/2020) kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadapa tujuh orang (admin grup media sosial),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (20/10/2020).
“Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21,000 Anggota, serta satu tersangka admin IG Panjang Umur Perlawanan,” jelasnya.
Ferdy mengatakan ketujuh orang ini ditangkap di tiga tempat terpisah. Bahkan, ada pelaku yang dikatakannya ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
“Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang dan Bogor,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ferdy mengatakan penangkapan ketujuh orang ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka aksi unjuk rasa anarkis pada 8 dan 13 Oktober yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Ia menambahkan ketujuh orang ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan atau, Pasal 170 KUHP dan atau, Pasal 214 KUHP dan atau, Pasal 211 KUHP dan atau, Pasal 212 KUHP dan atau, Pasal 216 KUHP dan atau, Pasal 218 KUHP dan atau, Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (rad)





