Tim Pemulihan Ekonomi Nasional Covid-19 Dinilai Belum Urgen

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2020 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati angkat bicara menanggapi dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru saja dibentuk Presiden Jokowi. Komite yang diketuai langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua pelaksana tersebut saat ini membawahi dua satgas. Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Kepala  BNPB Doni Monardo. Kedua, Satgas PEN yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

“Pembentukan tim ini rasanya belum urgen. Untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Pemerintah bisa mengoptimalkan kementerian dan lembaga yang sudah ada. Jika tim yang ada dinilai kurang optimal dalam melakukan tugasnya, solusinya dipacu dan ditingkatkan kinerjanya bukan dibentuk tim baru. Permasalahan yang ada bukan pada kurangnya jumlah tim, akan tetapi peningkatan kinerja agar tim bisa bekerja sesuai harapan,” kata Anis melalui rilis pers kepada awak media, Rabu (22/7/2020).

Untuk penanganan Covid-19, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan harus dipacu kinerjanya selain sudah dibentuk juga gugus tugas penanganan Covid-19. Untuk pemulihan ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian bisa lebih difungsikan dan gugus tugas pemulihan ekonomi juga sudah dibentuk. “Jangan sampai pembentukan tim baru ini menjadi janggal. Disatu sisi ingin membubarkan 18 lembaga, tapi kemudian dibentuk tim baru,” ungkapnya.

Anis menegaskan bahwa pada saat ini, rakyat membutuhkan Pemerintah yang sigap. Ia berharap pemerintah lebih fokus pada aksi nyata yang berdampak signifikan bagi rakyat. Menurutnya, hal tersebut lebih baik daripada membentuk tim dengan melibatkan sejumlah Menteri yang sesungguhnya mereka sudah memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri yang harus dilakukan dengan optimal.

Sebagainana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Senin (20/7/2020). Melalui beleid itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan sebagaimana tertuang dalm Pasal 20 aturan tersebut. 

Berdasarkan pada Pasal 20 Ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 7 tentang penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b, dari Pepres tersebut. (dpr)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB