Tersangka Ricuh Papua Bertambah Sembilan Orang

- Pewarta

Jumat, 6 September 2019 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, bertambah 9 orang, sehingga totalnya ada 57 tersangka.

“Di Jayapura bertambah 5 orang jadi 33 tersangka, Timika tetap, yakni 10 tersangka dan di Deiyai bertambah 4 orang, jadi 14 tersangka,” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9/2019)

Sebelumnya polisi telah menetapkan 48 orang tersangka dalam aksi anarkis di sejumlah wilayah di Papua.

Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, dari 20 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, bertambah satu orang tersangka sehingga total ada 21 tersangka, per Kamis (5/9/2019)

“Di Manokwari ada satu tersangka lagi yang ditetapkan. Tambahan satu tersangka yakni pembawa Bendera Bintang Kejora, sudah ditahan. Jadi per hari ini, total 21 tersangka di Papua Barat dengan rincian 9 tersangka di Manokwari, Sorong 7 tersangka dan Fakfak 5 tersangka,” katanya.

Para tersangka sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP.

Dedi menambahkan saat ini situasi keamanan di Papua dan Papua Barat, kondusif. (apd)

Berita Terkait

Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat 
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil
Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar
Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030
Lukisan di Ranjang Sakit: SBY dan Istirahat Sang Jenderal Demokrat
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook, Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:10 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Pantau Protes Nasional, Ingatkan Indonesia Jaga Hak Warga Sipil

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Bantuan Pangan Jadi Kunci Tekan Harga Beras Di Tengah Lonjakan Pasar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Uang Rakyat Harus Efisien, Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Angelica Tengker Kukuhkan Visi Budaya dan Bangsa Lewat KKK 2025–2030

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB