Tak Libatkan DPR, Pemerintah Langgar UU Naikan Harga Gas 3 Kg

- Pewarta

Kamis, 23 Januari 2020 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.id, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerinda, Andre Rosiade, meminta pemerintah memperhitungkan secara cermat tentang kenaikan gas elpiji 3 kg. Ia mengungkapkan pembahasan terkait pengaturan ulang atas pemberian subsidi harus melibatkan banyak pemikiran dan instansi termasuk DPR.

“Kami memahami pemerintah berusaha terus menekan angka subsidi di APBN kita agar lebih seimbang dan lebih tepat sasaran di samping dana pengalihan subsidi itu digunakan untuk sektor lebih produktif. Namun, pembahasan terkait pengaturan ulang atas pemberian subsidi harus melibatkan banyak pemikiran dan instansi termasuk DPR,” kata Andre, di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2020) seperti dikutip dari Teropong Senayan.

Andre mengatakan kesepakatan subsidi gas 3 kg ini sudah disahkan bersama di rapat paripurna, oleh karena itu pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya.

“Pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran subsidi gas 3 kg dan sudah disahkan bersama di rapat paripurna. Karena itu pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya karena itu berpotensi melanggar undang-undang,” ucap Andre.

“Kami mendesak pimpinan sidang untuk mengirim surat ke pemerintah agar rencana pengalihan subsidi itu tidak diteruskan atau dibatalkan saja,” lanjutnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyinggung bahwa kebijakan yang berdampak ekonomi sosial harus diperhitungkan secara cermat, dan pemerintah diminta menghentikan wacana ini terlebihdahulu.

“Sebab kebijakan yang akan diputuskan apalagi berdampak ekonomi sosial rakyat harus diperhitungkan secara cermat. Pemerintah harus menghentikan wacana ini dulu, Pemerintah harus menghentikan wacana ini dulu,” tandasnya.

Pemerintah melalui Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto pada Selasa lalu (14/01/2020) menyampaikan rencananya untuk tidak lagi menyubsidi gas elpiji 3 kg pada semester II tahun ini.

Subsidi tidak lagi diberikan pada tabung, namun langsung diberikan pada masyarakat yang berhak. Setelah subsidi dicabut, harga gas akan disesuaikan dengan harga pasar.

Meski rencana itu belum ditetapkan pemerintah, namun di beberapa wilayah Indonesia telah merasakan kenaikan harga gas melon atau elpiji 3 kg. Kenaikan itu seharga 5 ribu sampai 10 ribu, semula 20 ribu sekarang sampai 25 – 30 ribu. (kon)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB