Tak Kunjung Diangkat dengan Perjanjian Kerja, Guru Honorer Ancam Gelar Demo

- Pewarta

Senin, 17 Februari 2020 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI GURU HONORER

AKSI GURU HONORER

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) mengancam akan menggelar aksi demo di Jakarta bila pemerintah tak kunjung menerbitkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu disampaikan Pembina FGTHSI Didi Suprijadi, bahwa karena alasan pemerintah tak memiliki dana yang cukup untuk mengangkat para guru honorer ini, maka banyak kawan-kawannya, guru honorer yang belum mendapat status SK pengangkatan P3K padahal mereka sudah lama bekerja.

“Ini urusan P3K. Di daerah mengatakan kenapa tidak di SK-SK-kan, sudah 1 tahun. Menurut berita, nggak ada dananya, kan berarti di Kemenkeu,”

“Teman-teman honorer ancam, kalau tidak diselesaikan P3K, tunggu 20 Februari. Kami akan aksi. Kalau selesai ya tidak jadi,” kata Didi, dalam diskusi Polemik ‘Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?’ di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, menanggapi ancaman Didi dengan mengingatkan bahwa untuk menyelesaikan masalah dalam dunia Pendidikan, tidak perlu melakukan pengancaman.

“Pendidikan pakai ancam-ancam tidak akan selesai,” kata Erlangga.

Erlangga mengingatkan bahwa semua kebijakan pemerintah berdasarkan aturan. Pada intinya kebijakan soal absensi guru tersebut bukanlah sebuah ancaman.

“Bukan ancaman. Tapi regulasi karena kami kan harus diatur. Pada dasarnya, kalau kedisiplinan harus ada aturan. Diberikan pada guru dengan berbagai macam dalam rangka bisa perhatian mengelola pendidikan secara lebih baik,” kata Erlangga.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan episode ketiga dari kebijakan ‘Merdeka Belajar’. Dimana Nadiem mengijinkan 50 persen anggaran dari dana BOS dapat digunakan untuk membiayai guru honorer dengan memenuhi syarat, yakni guru yang dapat menerima honor dari BOS tidak boleh guru yang baru direkrut dan guru yang memiliki Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan (NUPTK).

Menurut Didi, saat ini guru yang memiliki NUPTK hanya di beberapa daeraah yakni hanya Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Subang karena kabupatennya care. Jadi yang lain tidak. Jadi kemungkinan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun yang tidak punya NUPTK gigit jari. (jer)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB