Sebagaimana juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, hak untuk mengusulkan nama calon Kapolri ada di tangan Presiden.
“Jadi, kalau ditanya siapa nama calon Kapolri, maka perwira tinggi yang masih aktif pada saat ini dengan memperhatikan jenjang karir dan kepangkatannya.”
“Jika dalam bahasa kepangkatan yaitu dari bintang 3 masuk ke bintang 4. Jadi, kira-kira calon Kapolri dan kepangkatannya berjenjang dan berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wakil Ketua MPR RI itu. (dpr)
Halaman : 1 2





