Siti Nurbaya Kembali Ditunjuk sebagai Menteri LHK

- Pewarta

Rabu, 23 Oktober 2019 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kabinet kerja jilid II.

“Bapak mohon izin apakah boleh disebutkan ke teman-teman pers karena pasti ditanyakan posisinya, kata Presiden boleh buat Bu Siti khusus boleh disebutkan ada kewajiban penugasan melanjutkan tugas-tugas yang belum diselesaikan,” kata Siti Nurbaya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Siti Nurbaya adalah Menteri LHK periode 2014-2019.

Siti Nurbaya tetap jadi menteri LHK.

“Ditegaskan juga iklim investasi perlu dijaga, prosedur perizinan termasuk yang sudah dirintis Pak Seskab dan Menko Ekuin yaitu berkaitan dengan kemudahan dan ‘omnimbus law’,” tambah Siti.

Menurut Siti, ada dua omnimbus law yang terkait dengan urusan lingkungan hidup dan kehutauan.

“Terkait saya ada 2 yaitu ‘omnimbus law’ yaitu pertama permodalan, terkait lokasi dan lahan dan ketiga terkait persoalan lingkungan jadi bagian LHK ada dua bagian besar yang kementerian ini harus bantu tingkatkan dan mendukung investasi tanpa meninggalkan kelestarian alam,” jelas Siti.

Bagian tersebut adalah dalam perhutanan sosial.

“Perhutanan sosial sebetulnya sudah berjalan tapi butuh percepatan sambil menyelesaikan eksesnya terkait dengan kesempatan kerja dan terkait perhatian bapak Presiden terhadap lingkungan, air, erosi tanah, reboisasi dan rehabilitasi lahan untuk memperbaiki atau mengurangi bencana alam,” jelas Siti.

Siti pun mendapat tugas untuk dapat meningkatkan kondisi lingkungan dan estetika alam seperti di Danau Toba, Labuan Bajo dan Mandalika serta mengatasi kekeringan waduk.

“Jabatan adalah kepercayaan untuk mempermudah kerja atasan tadi dengan bapak Presiden, kami diarahkan dan diingatkan kembali yang utama adalah persoalan defisit neraca berjalan dan lapangan kerja,” ungkap Siti Nurbaya.

Atas dua persoalan itu, maka Kementerian LHK diminta untuk membantu memperluas lapangan kerja di perkebunan tebu, pangan, hutan tanaman industri mini, hutan rakyat dan hutan sosial. (dln)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB