“Kita sesuaikan, tadinya di kantor itu 50 persen sekarang menjadi 25 persen,” tuturnya.
“Makan di tempat yang tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat sebagai langkah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.
Namun, pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021. (pol)
Halaman : 1 2





