Selain itu, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4.
Sementara untuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19.
Kemudian pada ayat 4 tertulis, berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut:
a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





