“Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.”
“Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB,” tuturnya.
Adapun daerah-daerah yang masuk kriteria pembatasan kegiatan di antaranya di Pulau Jawa dan Bali.
Nantinya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden.”
“Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,”tukasnya.
Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





