Selama Yustisi, Polda Metro Kumpulkan Denda Hingga Rp 360 Juta

- Pewarta

Senin, 5 Oktober 2020 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.303.887 kali di seluruh Indonesia. (Foto : humas.polri.go.id)

Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.303.887 kali di seluruh Indonesia. (Foto : humas.polri.go.id)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada 14 September – 1 Oktober 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tim telah menghimpun denda sebanyak lebih dari Rp 360 juta.

“Denda administrasi sebanyak 1.780 orang dengan nilai denda sekitar Rp 360.120.000,” ungkapnya.

Selain memberikan denda para pelanggar, Dalam operasi tersebut petugas juga telah melakukan penyegelan sejumlah kantor dan tempat makan lantaran dianggap melanggar aturan.

“Ada 42 perkantoran yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, kemudian ada sekitar 413 rumah makan yang sudah kita lakukan penyegelan karena tidak sesuai ketentuan Pergub 88 dan juga aturan Pergub 79 Tahun 2020,” tambahnya.

Operasi Yustisi di masa PSBB digelar oleh TNI – Polri bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan petugas kejaksaan serta pengadilan.

Adapun sasaran Operasi Yustisi ini adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali mengetatkan PSBB. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB