Pada angkutan laut, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 62,80 persen dari 1.380.422 penumpang menjadi 513.503 penumpang.
Pada angkutan kereta api, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 83,83 persen dari 3.495.773 penumpang menjadi 565.414 penumpang.
“Penurunan jumlah penumpang ini bukan berarti prestasi dari sektor transportasi menurun, tetapi ini merupakan bentuk kesadaran dari masyarakat untuk tidak bepergian dan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami mengapresiasi kesadaran dari masyarakat,” ungkap Menhub.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk mencegah penularan COVID-19 di sektor transportasi, Kemenhub telah menindaklanjuti Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 dengan memberlakukan sejumlah aturan yang ketat terkait protokol kesehatan seperti, kewajiban melakukan Rapid Test Antigen maupun PCR Test di beberapa daerah tujuan, serta melakukan pengecekan Rapid Tes Antigen secara acak di simpul-simpul transportasi.
“Kami bersama stakeholder transportasi telah melakukan pengawasan persyaratan Rapid Test Antigen secara intensif di sektor udara dan kereta api, serta secara acak kami lakukan juga pengetesan Rapid Test Antigen di darat dan laut,” ujar Menhub.
Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri yang berupaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dengan melakuakn rekayasa lalu lintas seperti system One Way, contraflow di sejumlah ruas tol.
Menhub juga mengapresiasi penurunan jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang signifikan pada angkutan Nataru tahun ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





