Ricky Vinando sebut Grup Bakrie Tidak Bisa Diseret dalam Kasus Jiwasraya

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Praktisi hukum Ricky Vinando menyebutkan bahwa meskipun Grup Bakrie pernah membuat perjanjian repo saham dengan Jiwasraya, namun perusahaan milik Aburizal Bakrie itu tidak bisa diseret-seret ke dalam urusan gagal bayar Jiwasraya.

“Grup Bakrie termasuk Aburizal Bakrie tidak dapat ditarik-tarik ke dalam pusaran kasus Jiwasraya, karena repo saham itu murni masalah keperdataan bukan pidana, nanti kabur semua investor kalau masalah repo mau dipidanakan”, kata Ricky Vinando SH, dalam siaran persnya di Jakarta Selasa (7/7/2020).

Menurut Ricky, jika semua urusan repo saham ditarik ke ranah pidana, maka akan merusak iklim investasi dan kepercayaan terhadap kepastian bisnis di Indonesia. Pemulihan ekonomi nasional akan semakin jauh.

Dia menjelaskan, Grup Bakrie pernah membuat perjanjian repo saham dengan Jiwasraya sekitar tahun 2006 senilai Rp. 3 triliun namun sekarang telah jatuh tempo.

“Repo yang telah jatuh tempo tersebut dapat diartikan sebagai kewajiban keperdataan yang harus dipenuhi Grup Bakrie kepada Jiwasraya, itu murni perdata,” katanya

Jadi, kata Ricky meskipun repo saham Jiwasraya telah jatuh tempo, Jiwasraya punya opsi bisa mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga terhadap Grup Bakrie terkait repo saham yang telah jatuh tempo tersebut.

“Perbuatan gagal bayar repo hanya sebatas perbuatan perdata yaitu wanprestasi atau bisa ajukan PKPU, bukan tindak pidana, karena jika semua ditarik ke ranah pidana, maka akan merusak iklim investasi dan kepercayaan investor dengan model investasi Indonesia, apalagi Pak Jokowi sedang giat-giatnya membangun kepercayaan investor,” tambahnya.

Bukan Hanya Swasta

Ricky juga menyebut bahwa ada banyak perusahaan BUMN yang hutangnya telah jatuh tempo, salah satunya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Garuda Indonesia punya utang jatuh tempo lebih dari 2 triliun antara lain utang kepada swasta yaitu Bank Panin, Bank ANZ Indonesia, Bank BCA dan Bank Maybank Indonesia”, tambah Ricky.

Ricky menjelaskan bahwa Garuda harus membayar utang kepada Bank Panin sebesar US$ 150 juta atau setara Rp 2,25 triliun yang telah jatuh tempo pada 24 Mei 2020 lalu.

Tercatat juga, Garuda Indonesia memiliki utang yang jatuh tempo kepada PT Bank ANZ Indonesia sebanyak US$ 10 juta atau sekitar Rp 150 miliar yang telah jatuh tempo pada 31 Mei 2020 lalu.

Kemudian, Garuda juga memiliki utang yang jatuh tempo kepada Bank BCA sebanyak Rp 30 miliar yang telah jatuh tempo pada 7 Juni 2020.  Garuda juga memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada Bank Maybank Indonesia sebesar US$ 12,8 juta atau setara Rp 190 miliar.

“Sehingga, menjadi sangat tidak fair secara hukum jika Grup Bakrie tak bisa memenuhi kewajiban nya membeli kembali saham atau repo, maka dianggap tindak pidana korupsi, bagaimana jika Garuda Indonesia tak bisa bayar utangnya yang sudah jatuh tempo kepada pihak swasta, apa perusahaan Garuda Indonesia mau juga diseret ke ranah pidana oleh perusahaan swasta karena merugikan perusahaan swasta?,” tanya Ricky. (*/bud)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB